Sabtu, 21 Oktober 2017

Cegah Human Trafficking Kemenag ajak PIHK dan PPIU

Bagi agen diminta untuk melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi keterangan daftar calon jamaahnya masing-masing yang akan diberangkatkan ke tanah suci.

Kemenag Kutai Timur (kutim) mengajak kepada penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus (PIHK), guna mencegah terjadinya human trafficking atau perdagangan manusia. Hal ini sangat penting sekali, jangan sampai tujuan yang mulia tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu polanya ialah dengan cara membentuk sebuah asosiasi agen-agen penyelenggara ibadah umrah atau haji khusus di Kutim. Langkah ini bertujuan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak yang bersangkutan.

Hal itu terungkap dalam sebuah pertemuan antara Kemenag Kutim dengan para agen penyelenggara badah umrah dan haji khusus, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berkantor terletak di Sangatta.

Pertemuan yang sudah dikemas dalam rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta. Pertemuan itu Membahas teknis pendaftaran dan persiapan pelaksanaan haji, umrah serta haji khusus tahun 2017.  Sejumlah pihak yang terkait turut hadir pada pertemuan ini. Antara lain Kasubbag Tata Usaha Kemenang Kutim Nanang Ghazali, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), perwakilan Kantor Imigrasi, Agen Travel, pihak Bank Penerima Setoran Haji dan perwakilan dari calon jamaah haji yang akan di berangkatkan.

Kepala Kemnterian Agama Kutim Ambotang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah yakni Sofiansyah meminta kepada jamaah yang akan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah melalui jasa PPIU dan PPIHK di Sangatta di mohon untuk segera melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kutim. 

Antara lain untuk mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag Kutai Timur oleh calon jamaah umrah maupun haji khusus, agar melampirkan pula surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi dengan nama-nama calon jamaahnya yang akan diberangkatkan ibadah haji ke Tanah Suci. Selain itu juga, membuat surat pernyataan yang bermaterai Rp 6.000 dari agen atau perwakilan secara resmi yang ditunjuk oleh kantor pusatnya.

Sedangkan untuk PPIU maupun PPIHK atau perwakilannya dapat melaporkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait jasa travelnya masing-masing kepada Kantor Kemenag Kutim. Hal itu dilakukan demi untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan akibat perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti terjadinya tindakan human trafficking atau perdagangan manusia dengan dalih melaksanakan ibadah haji dan umrah. Yang diselenggarakan di beberapa titik terutama yang diselenggarakan di luar jalur pemerintah.

Sementara itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi meningitis, nantinya akan diselenggarakan di Puskesmas Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Pelaksanaannya tinggal menunggu hasil koordinasi pihak Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk persiapan manasik haji akan dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Kelengkapan Haji seperti pakaian batik dan souvenir haji dapat diberikan segera kepada calon jama’ah haji  bagi yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah. Terkait dengan Pelunasan, calon jamaah haji diminta agar bersabar dalam menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI, untuk haji reguler Indonesia. 

Cegah Human Trafficking Kemenag ajak PIHK dan PPIU

Bagi agen diminta untuk melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PPIHK yang berisi keterangan daftar calon jamaahnya masing-masing yan...